Tergiur Tawaran Beli Tanah Bonus Istri, Kakek 67 Tahun Malah Tertipu Ratusan Juta



Resmob Polres Tana Toraja menangkap ID, pelaku penipuan, Minggu (6/3/2022). (Sumber: Istimewa via TribunTimur)

Tana Toraja, KOMPAS.TV - Seorang kakek berusia 67 tahun berinisial AB menjadi korban penipuan oleh seorang wanita berinisial ID alias GR di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan lansia itu mengalami kerugian hingga mencapai Rp170 juta.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, pelaku ID menipu korbannya menggunakan modus jual beli tanah bonus istri.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Rijal menjelaskan, pelaku ID awalnya menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan mengiming-imingi dirinya akan jadi istri jika korban mau membayar tanah senilai Rp170 juta.

Dalam perjanjiannya, kata Rijal, setelah uang dibayarkan oleh korban, maka pelaku akan memberikan sertifikat tanah yang dibeli itu kepada AB.

Tak hanya itu, Rijal melanjutkan, korban AB juga akan mendapatkan wanita yang akan menjadi istrinya yang tak lain adalah pelaku sendiri.

Karena tawaran tersebut, korban AB akhirnya tergiur untuk menebus sertifikat tanah yan dihargai senilai Rp170 juta itu.

Rijal menuturkan setelah korban AB benar-benar menebusnya dengan membayarkan uang senilai Rp170 juta, calon istrinya yang juga pelaku berinisial ID malah kabur.

"Setelah uang tersebut diterima, terduga pelaku ini pun melarikan diri," kata Rijal yang dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (7/3/2022).

Karena merasa telah ditipu, Rijal mengatakan, korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi pun langsung bergerak cepat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Menurut Rijal, pelaku ID ditangkap polisi di area pertokoan yang berada di wilayah Rantepao, Toraja Utara.

Selain menangkap pelaku ID, kata Rijal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas, gelang emas, dua smartphone, kartu ATM dan uang tunai Rp 21 juta dari tangan pelaku.

Rijal mengatakan, pihak kepolisian menduga barang bukti yang disita tersebut berasal dari hasil penipuan yang dilakukannya.

Saat ini, kata RIjal, pelaku ID sudah diamankan di MaPolres Tana Toraja. Pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel