Ternyata Kentut yang seperti Ini Tidak Membatalkan Wudhu, Syekh Ali Jaber: Rasul telah Mengatakan Hal Itu


Syekh Ali Jaber ungkap jenis kentut yang tidak membatalkan wudhu sehingga tetap sah untuk sholat. /Youtube Syekh Ali Jaber

Ternyata ada kentit yang tidak membatalkan wudhu menurut Syekh Ali Jaber.

Jenis kentut tersebut membuat wudhu tetap sah dan tetap boleh digunakan untuk melanjutkan sholat.

Lantas jenis kentut seperti apa yang tidak membatalkan wudhu menurut Syekh Ali Jaber itu?

Wudhu merupakan salah satu proses bersucinya umat Islam untuk menghilangkan hadast kecil.

Seorang yang belum suci dari hadas kecil dilarang sholat karena tidak akan sah. Hal itu lantaran orang yang sholat harus suci terlebih dahulu.

Namun, seseorang selalu waspada terhadap segala sesuatu yang bisa membatalkannya.

Orang yang batal wudhunya harus mengulangi lagi agar sholatnya bisa sah dan tidak sia-sia.

Ada beberapa kondisi yang membatalkannya, seperti buang air kecil, buang air besar, dan kentut.

Khusus untuk kentut, kondisi tersebut kadang sulit dihindari karena datangnya tiba-tiba.

Seseorang terkadang sulit mengontrolnya sehingga tanpa diinginkan keluar begitu saja sehingga membatalkan wudhu.

Menurut Syekh Ali Jaber, tidak semua kentut bisa membatalkannya sehingga seseorang harus benar-benar paham.

Baginya ada satu kentut yang tidak bisa membatalkan wudhu maupun sholat sehingga tetap sah.

Adapun jenis yang tidak membatalkan wudhu tersebut, yakni kentut yang hanya dirasakan dalam perasaan saja.

Artinya seseorang bisa saja merasakan seperti telah mengeluarkan gas namun tidak ada suara yang keluar.

"Dan yang meyakinkan kita batal (wudhu) ada dua mohon maaf kalau sudah keluar suara, bukan sebatas rasa," katanya.

Kemudian selain tidak ada suara juga tidak terdapat bau yang tercium. Hal itu berarti hanya sekedar was-was.

"Rasul telah mengatakan hal itu kalau anda sudah mendengar suara atau mencium bau," ungkapnya.

Maka, kentut yang hanya dirasakan dalam hati yang tak ada suara dan baunya tidak membatalkan wudhu kata Syekh Ali Jaber.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel