Hukum Suami yang Menelan ASI Istri, Apakah Akan Menjadi Mahram? Berikut Penjelasan Buya Yahya

 


Mahram merupakan orang yang haram untuk dinikahi oleh sebab tertentu.

Di dalam islam ada sebuah istilah anak sepersusuan dan saudara sepersusuan, tentu saja hal itu akan menjadikannya mahram.

Adanya anak atau saudara sepersusuan dikarenakan menyusu pada ibu yang sama.

Apabila seseorang meminum ASI dari orang yang sama, maka keduanya akan menjadi mahram.

Bahkan wanita yang menyusui itu akan sama-sama menjadi ibunya.

Lantas bagaimana jika suami yang menelan ASI istri, apakah juga akan menjadi mahram?

Seseorang dikatakan dengan saudara atau anak sepersusuan yaitu ketika telah meminum ASI sebanyak 5 kali.

Dimana terhitung sekali yaitu pada saat anak tersebut dengan sukarela melepas sendiri saat diberi ASI atau hingga kenyang.

Selain itu, ada batasan usia untuk dikatakan sebagai anak sepersusuan yaitu pada saat usianya masih belum 2 tahun.

Apabila seseorang meminum ASI pada seorang wanita dan syarat tersebut terpenuhi, maka akan menjadi mahram bagi wanita tersebut dan saudara dari anak wanita itu.

Maka dari itu dapat diketahui bahwa apabila seorang suami menelan ASI istri itu tidak akan menjadikannya mahram untuk istrinya.

Hal ini dikarenakan suami tidak memenuhi syarat untuk menjadi anak sepersusuan.

Oleh karena itu menelan ASI istri tentu saja diperbolehkan dan tidak ada larangan tentang hal itu.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel