Apakah Hukum Boneka di Dalam Rumah Sama dengan Patung? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

 


Salah satu mainan anak-anak yang sering kita jumpai adalah boneka.

Kebanyakan boneka-boneka tersebut menyerupai makhluk hidup misalnya saja binatang, tumbuhan, bahkan juga ada yang menyerupai manusia.

Dalam agama Islam terdapat larangan menyimpan patung yang bentuknya menyerupai makhluk hidup.

Lalu bagaimana hukumnya dengan boneka yang menyerupai makhluk hidup, apakah juga dilarang ada di dalam rumah?

Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai permasalahan berikut yang telag dikutip PortalJember.com dari youtube Para Pencari Berkah yang diunggah pada 11 April 2020.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang permasalahan apakah boneka itu termasuk patung sehingga dilarang ada di dalam rumah.

Di rumah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam banyak juga terdapat boneka.

Boneka-boneka yang ada di rumah Nabi Muhammad Sallahu Alaihi wa Sallam tersebut adalah milik Sayyidatina Ummul Mukminin Aisyah ketika masih kecil.

Saat ia dewasa boneka itu dibiarkan begitu saja tetap di dalam rumah dan Nabi tidak marah.

Hal ini berarti menunjukkan jika boneka itu boleh ada di dalam rumah.

Akan tetapi dalam memilih boneka sebisa mungkin jangan boneka yang menunjukkan aurat. Lebih baik pilih boneka hewan saja untuk anak-anak.

Jika memang terpaksa misalnya saja boneka berwujud manusia yang memperlihatkan aurat maka tutupi aurat tersebut dengan menambahkan kain pada pakaiannya.

Jika hanya ada boneka di dalam rumah malaikat tetap akan masuk, yang membuat malaikat tidak masuk itu apabila ada patung yang menyerupai makhluk ciptaan Allah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel