Apa Hukumnya Membuat Kuburan di Halaman Rumah dalam Islam? Ini Tanggapan Buya Yahya 'Aturannya Sama'

 


Buya Yahya

Apa hukumnya membuat kuburan di halaman rumah dalam Islam? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Manusia diciptakan dari tanah dan akan kembali menjadi tanah sebagai asalnya.

Saat meninggal dunia, manusia akan ditempatkan pada tempat peristirahatan terakhir yang dinamakan dengan kuburan.

Maka saat manusia meninggal, ruh dan jasadnya akan dipisahkan.

Kemudian jasadnya yang akan dikuburkan, sementara ruhnya masuk ke alam kubur.

Lantas, apa hukumnya membuat makam di halaman rumah menurut Islam?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dilansir melalui laman Instagram @buyayahya_albahjah.

Terkait lokasi menguburakan jenazah terutama di halaman rumah Buya Yahya memberikan penjelasannya.

"Aturan pemakaman sama, ulama pun tidak boleh jenazah dikubur di area pesantren yang sudah diwakafkan untuk pondok nggak boleh atau wakaf untuk masjid juga nggak boleh," terang Buya Yahya.

"Cuman kebanyakan ada kiyai yang memang dikubur di pesantren itu memang sudah disiapkan tanahnya wakaf untuk kuburan, selagi wakaf bukan untuk kuburan yang nggak boleh," tambahnya.

Kemudian terkait orang tua yang berpesan untuk dikubur di tanah milik sendiri, berarti setelah ia wafat adalah tanah anaknya.

"Jadi begini, jika seorang meninggal dunia, dikuburkan di sebuah tempat, kalau tempat itu adalah tempat yang bukan bukan miliknya adalah haram, harus minta ridho kepada yang punya," jelas Buya Yahya.

"Karena kehormatan mayat harus dijaga dan seterusnya, lah kok ada orang ngubur di tanah kita? Dosa dia, segera dipindah selagi mayat belum rusak," lanjutnya.

Lalu di tanah sendiri bagaimana?

"Maka bunyinya begini setiap mayat yang dikuburkan di tanahnya maka secara otomatis tanah itu akan menjadi tanah wakafnya, nggak boleh diganggu, untuk kuburannya saja," tambahnya.

"Dan diwaris untuk anak-anaknya, makanya tanah siapa, tanahnya sendiri oke, karena tanah itu akan pindah ke anak dan itu wasiat berarti anak memenuhi wasiatnya," lanjut Buya Yahya.

Sehingga tanah kuburan tersebut sudah menjadi wakaf dan termasuk pula apabila sang anak akan menjual tanahnya kecuali kuburannya.

"Kuburan nggak boleh diganggu di sini, tapi tanah sendiri, anda punya tanah dan minta dikubur maka jadi tanah wakaf," tutur Buya Yahya.

"Wakaf kuburan tadi nggak boleh dijual sama anak-anaknya, karena sudah menjadi milik yang dikubur tadi," lanjutnya.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum membuat kuburan di halaman rumah sebagaimana disampaikan Buya Yahya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel